Tingkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Berlalu Lintas

April 30, 2014

http://nafisahedutoys.blogspot.com/2011/01/rambu2-lalu-lintas.html

Kecanggihan teknologi di abad ini sudah tidak bisa kita pungkiri lagi. Kemajuannya yang pesat bisa kita rasakan dalam kehidupan sehari-hari. Sebut saja telepon genggam. Perangkat mobile yang sangat praktis dan mudah dibawa kemana pun kita berada. Kegunaannya yang pertama kali muncul hanya untuk melakukan panggilan dan mengirim pesan, kini karena kecanggihan teknologi, segala macam fitur bisa menjadi satu dalam alat elektronik tersebut, seperti: kamera, pemutar musik, radio dan lainnya.

Namun, kali ini saya hanya akan membahas kecanggihan teknologi yang juga merambah dalam dunia transportasi. Kendaraan pengangkut yang sudah dikenal sejak zaman purba itu sekarang sudah semakin berkembang. Mulai dari roda dua, roda empat, hingga roda enam belas. Mulai dari kendaraan transportasi darat, laut dan udara. Kecepatan lajunya pun sudah sangat berlipat-lipat lebih cepat dari pertama kali dibuat.
Terlepas dari canggihnya teknologi yang berkembang pada transportasi, kita akan bicara lebih dalam tentang kenyamanan serta keamanan dalam berkendara.  
Apakah kecanggihan teknologi itu sendiri bisa menjamin keselamatan, keamanan serta kenyamanan penumpang atau pengendaranya?

Dalam dua tahun terakhir ini, kecelakaan lalu lintas di Indonesia oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dinilai menjadi pembunuh terbesar ketiga, di bawah penyakit jantung koroner dan tuberculosis/TBC. Data WHO tahun 2011 menyebutkan, sebanyak 67 persen korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif, yakni: 22–50 tahun. Terdapat  sekitar 400.000 korban di bawah usia 25 tahun yang meninggal di jalan raya, dengan rata-rata angka kematian 1.000 anak-anak dan remaja setiap harinya. Bahkan, kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab utama kematian anak-anak di dunia, dengan rentang usia 10-24 tahun.

Selain itu masih banyak sekali kejahatan yang terjadi dalam transportasi seperti perampokan, pemerkosaan hingga kekerasan fisik. Kenyamanan yang sering dibicarakan seolah angin lalu yang sulit dikendalikan. Perhatian pemerintah dalam menangani masalah seperti ini pun kurang serius dan tidak mempelajari dari kasus-kasus sebelumnya. Dari data Komnas Perempuan mencatat, sejak 1998 hingga 2010 ada 295.836 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 91.311 di antaranya kasus kekerasan seksual. Ironis, terlebih kasus pemerkosaan menempati peringkat pertama yang sering terjadi. Sebanyak 4.391 perempuan di Indonesia mengalami pemerkosaan.

Hal lainnya yang terjadi dalam transportasi umum yakni seperti yang telah diberitakan dalam salah satu situs berita nasional mengatakan bahwa jumlah korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di Indonesia  pada tahun 2013 lalu terhitung menurun dari tahun sebelumnya. Polri mencatat pada tahun 2010 sebesar 31.244 jiwa yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Sedangkan tahun 2011, sebesar 32.657 jiwa dan 2012 korban meninggal dunia adalah sebesar 27.441 jiwa. Sementara itu pada 2013 menurun menjadi sebesar 25.157 jiwa. Namun ini masih menjadikan masalah serius yang harus ditangani.

Lantas sampai kapan masyarakat akan dibuat ngeri seolah mereka yang sering menggunakan alat transportasi umum untuk bepergian mendapatkan teror yang tinggal menunggu giliran kapan terjadi ke setiap diri masing-masing. Kurangnya pengenalan serta sosialisasi dari pihak yang berwenang tentang tertib lalu lintas kepada masyarakat umum juga masih dibilang kurang memadai. Banyak sekali pengendara bermotor yang tidak patuh lalu lintas yang bisa memicu terjadinya kecelakaan. Namun lebih banyak lagi mereka yang kurang mengetahui tentang peraturan rambu-rambu lalu lintas dengan sesuka hatinya mengendarai kendaraannya. Maka di mana peran pemerintah serta pihak berwenang?

Ada beberapa hal yang bisa dijadikan pelopor keselamatan dalam berlalu lintas:
1.       Kesadaran diri Masyarakat
Tentu kesadaran dari diri masyarakat sendiri itu yang terpenting. Selalu mematuhi segala peraturan dalam berkendara. Adanya keingintahuan tentang segala sesuatu peraturan yang dirasa kurang dipahami.
2.      Adanya sosialisasi dari pihak yang berwenang (pemerintah).
Seperti yang sudah disinggung. Sosialisasi secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat umum tentang tata tertib berlalu lintas sangatlah penting.
3.      Perbaikan sarana transportasi:
A.    Pembatasan usia kendaraan angkutan umum
B.     Pemberlakuan cek fisik kendaraan secara berkala
4.       Perbaikan prasarana transportasi:
A.    Perbaikan jalan
B.     Pembuatan jalur khusus untuk pejalan kaki dan pengendara sepeda
C.     Perbaikan prasarana penunjang transportasi seperti: Jalan raya, Terminal, Stasiun, Pelabuhan, Bandara , Pangkalan ojek dan lain semacamnya.
5.       Perbaikan sistem arus transportasi.
Jangan membiasakan jadwal keberangkatan yang mengulur-ulur waktu (ngaret). Karena bisa mengakibatkan jadwal yang bertabrakan dengan angkutan umum lainnya terlebih bus dan kereta. Cobalah terapkan jadwal Keberangkatan seperti di bandara yang lumayan cukup baik dan teratur.
6.       Pemberlakuan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan transportasi.
Pemerintah harus tegas dalam menindak bagi siapa saja yang melanggar peraturan yang berkaitan dengan trasnportasi. Peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan dan sudah dibuat harus secara kontinyu diperiksa dan terus ditegakkan.
7.      Pengembangan sarana transportasi massal
Pengembangan Sarana Transportasi untuk jangka kedepan, misalnya pembangunan Jaringan Sistim BRT, MRT, Commuter Line, Kendaraan Berbahan Bakar Gas (BBG), semuanya harus diwujudkan, jangan hanya dijadikan sebuah janji isapan jempol belaka.
8.      Belajar Kepada Negara lain yang sudah maju sistem transportasinya
Kita perlu belajar dan meniru negara-negara yang sudah bagus sistem transportasinya di antarannya seperti: Jepang dan Singapura. Hal-hal baik yang sekirannya bisa diterapkan di Negara kita untuk meningkatkan mutu pelayanan transportasi dan mengatasi permasalahan pada transportasi umum bisa kita jadikan referensi.
Apabila semua peraturan yang telah disebutkan di atas diberlakukan secara terus-menerus dan ada pengawasan yang serius dari pihak yang berwenang. Kenyamanan serta keselamatan dalam berlalu lintas pastinya akan berjalan dengan baik. Tentunya  masyarakat akan lebih percaya dan memilih menaiki transportasi umum ketimbang kendaraan milik pribadi.

(Oleh: Ade Ubaidil )

You Might Also Like

0 komentar